Warga Cirebon Ini Siap Gugat BAF dan Abashi ke Pengadilan, karena Diduga Langgar Instruksi Presiden

- 14 Agustus 2022, 15:34 WIB
Warga Cirebon, Arif Rohidin siap menggugat PT Bussan Auto Finance  dan  PT Abashi Prima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon
Warga Cirebon, Arif Rohidin siap menggugat PT Bussan Auto Finance dan PT Abashi Prima Sakti ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon /KUNINGAN TALK

“Ketika itu tengah mengendarai sepeda  motor Nmax warna Putih No. Pol E 4122 IF di Jl Lawanggada Kota Cirebon, saya dipepet empat orang yang tidak dikenal  dengan mengendarai dua sepeda motor. Mereka meminta agar saya datang  ke Kantor PT BAF di Jalan Siliwangi No. 20 C Kota Cirebon,” ungkap Arif.

Arif menambahkan salah seorang pelaku mengatakan dirinya harus menandatangani permohonan relaksasi pembayaran cicilan kredit motor yang kedua di kantor.

Tanpa curiga Arif mendatangi kantor BAF bersama keempat yang diduga pelaku pengambilan kendaraan tersebut.

“Dalam kesempatan itu, saya dengan Dani kemudian membicarakan persoalan relaksasi terlebih dahulu,” kata Arif.

Setelah menunggu sampai hampir satu jam, oleh Dani tiba-tiba Arif malah diberi surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan.

Arif langsung sadar dan segera ke luar kantor BAF  namun kendaraan sudah tidak ada di lokasi parkir.

“Saya tentu saja terkejut dan meminta penjelasan kepada Dani. Oleh Dani kemudian dijelaskan bahwa sore akan datang ke rumah saya untuk menyerahkan motor,” kata Arif.

Sore harinya, ternyata Dani tidak muncul ke rumah Arif. Dan setelah diteliti, dalam surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan yang Arif terima itu, ada tandatangan dirinya.

“Seolah-olah saya sudah menyerahkan unit  sepeda motor,  padahal tidak pernah menandatangani surat  tersebut,” ujar Arif.

Kemudian Arif memeriksa berkas perusahaan PT Arif Bagus Transmedia ternyata ada berkas yang hilang. Berkas tersebut Arif simpan dalam boks sepeda motor dan dimasukkan ke dalam kantong plastik tanpa izin.

Halaman:

Editor: E. Suparman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x