Ketua KPU Ingatkan Hal Penting ini Kepada Caleg Terpilih Anggota DPRD Kuningan, Tak Acuh Namanya Bisa Hilang!

- 2 Mei 2024, 19:33 WIB
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., Kamis 2 Mei 2024, usai rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024, ia mengingatkan seluruh Caleg Terpilih agar melaporkan harta kekayaannya.*
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., Kamis 2 Mei 2024, usai rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024, ia mengingatkan seluruh Caleg Terpilih agar melaporkan harta kekayaannya.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., Kamis 2 Mei 2024, usai rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024, ia mengingatkan kepada seluruh Caleg Terpilih agar segera melaporkan harta kekayaannya, atau membuat LHKPN.

Asep Buhar sapaan Ketua KPU Kabupaten Kuningan menegaskan, seluruh Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sudah harus melaporkan harta kekayaannya.

Dituturkannya, bahwa imbauan terhadap Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024 harus secepatnya membuat LHKPN telah sesuai berdasar pada Pasal 52 PKPU No. 6/2024.

Baca Juga: DPRD Kuningan Keluarkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023, Ini Sejumlah Poin Isinya

“Jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.

Diketahui, LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan wajib hukumnya disampaikan oleh setiap penyelenggara negara terkait harta-benda kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Termasuk kewajiban lain penyerta LHKPN yaitu mengumumkan jumlah harta kekayaan, serta bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap aset atau harta kekayaannya.

Baca Juga: May Day 2024, Presiden Buruh Putra Daerah Kuningan Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Hal ini merupakan bagian dari wewenang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tujuannya dalam melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana rasuah, yakni dengan mendata dan memeriksa LHKPN.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah