Kisah Sukses Konservasi Masyarakat Hukum Adat yang Perlu Dipetik, Dipelajari Hingga Diwariskan

- 17 Desember 2023, 07:54 WIB
Foto ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas 22.549 hektare dari usulan sebelumnya 105.147 hektare.
Foto ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan luas hutan adat Aceh yang hak kelolanya dipegang oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh seluas 22.549 hektare dari usulan sebelumnya 105.147 hektare. /BBC/

PR KUNINGAN — Sejumlah negara terus memperjuangkan konservasi lingkungan sebagai tanggapan terhadap perubahan iklim yang mengancam kehidupan manusia, flora, dan fauna di seluruh dunia.

Sebenarnya, masalah ini sudah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, terutama masyarakat hukum adat yang memiliki kearifan lokal tentang pentingnya menjaga tanah dan air sebagai sumber kehidupan mereka.

Mereka sangat mempertahankan keseimbangan alam karena jika alam sudah rusak, keberadaan mereka akan terancam dan tersisih karena sumber daya mereka semakin hilang.

Baca Juga: Haul Gus Dur ke-14 : Etika Cara Terbaik Menjaga Harkat dan Martabat Bangsa

Dianggap sebagai titipan Tuhan yang harus dijaga, kesadaran hukum adat masyarakat itu tidak dipengaruhi oleh adanya hukum positif. Sebaliknya, kesadaran hukum adat itu berasal dari nilai agama untuk mempertahankan harmoni dengan alam.

Untuk mencegah eksploitasi berlebihan alam, mereka membuat hukum adat yang melarang mengambil ikan, menebang pohon, dan berburu hewan di wilayah tertentu.

Karena terkait dengan sanksi adat dan keyakinan bahwa sanksi dari penguasa alam akan menimpa mereka yang melanggarnya, hukum ini lebih dianut daripada hukum positif.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Telah Meninggal Dunia Syarifah Fadlun Yahya Istri Habib Rizieq

Menurut Lukas Rumetna, Manager Senior Bentang Laut Kepala Burung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), hukum adat menguntungkan wilayah konservasi karena menakutkan masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah