PR KUNINGAN — Sejumlah negara terus memperjuangkan konservasi lingkungan sebagai tanggapan terhadap perubahan iklim yang mengancam kehidupan manusia, flora, dan fauna di seluruh dunia.
Sebenarnya, masalah ini sudah menjadi bagian penting dari budaya Indonesia, terutama masyarakat hukum adat yang memiliki kearifan lokal tentang pentingnya menjaga tanah dan air sebagai sumber kehidupan mereka.
Mereka sangat mempertahankan keseimbangan alam karena jika alam sudah rusak, keberadaan mereka akan terancam dan tersisih karena sumber daya mereka semakin hilang.
Baca Juga: Haul Gus Dur ke-14 : Etika Cara Terbaik Menjaga Harkat dan Martabat Bangsa
Dianggap sebagai titipan Tuhan yang harus dijaga, kesadaran hukum adat masyarakat itu tidak dipengaruhi oleh adanya hukum positif. Sebaliknya, kesadaran hukum adat itu berasal dari nilai agama untuk mempertahankan harmoni dengan alam.
Untuk mencegah eksploitasi berlebihan alam, mereka membuat hukum adat yang melarang mengambil ikan, menebang pohon, dan berburu hewan di wilayah tertentu.
Karena terkait dengan sanksi adat dan keyakinan bahwa sanksi dari penguasa alam akan menimpa mereka yang melanggarnya, hukum ini lebih dianut daripada hukum positif.
Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Illaihi Rojiun, Telah Meninggal Dunia Syarifah Fadlun Yahya Istri Habib Rizieq
Menurut Lukas Rumetna, Manager Senior Bentang Laut Kepala Burung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), hukum adat menguntungkan wilayah konservasi karena menakutkan masyarakat setempat.