Kades Kedungarum Tak Perkenankan Wartawan Meliput Mediasi Masalah Perumahan Grand Amelia Kuningan?

30 November 2022, 14:04 WIB
Suasana mediasi antara PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan dengan warga yang merasa dirugikan di balai Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rabu 30 November 2022.* /Erix Exvrayanto

KUNINGAN TALK — Menjadi teka-teki, agenda mediasi antara pihak pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan dengan warga mendukung pembangunan tidak diperkenankan diliput oleh media.

Ihwal tersebut diserukan oleh Kepala Desa Kedungarum, Sarip Hidayat, ketika wartawan Pikiran Rakyat Kuningan hendak masuk ke aula desa setempat saat akan memulai pertemuan tersebut, Rabu 30 November 2022.
 
Padahal sehari sebelumnya, Selasa 30 November 2022, ketika Pikiran Rakyat Kuningan online mengonfirmasikan perihal masalah yang terjadi kepada pihak perusahaan pengembang Perumahan Grand Amelia Kuningan, melalui Komisaris PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso, dirinyalah yang mengajak media ikut untuk mengetahui jalannya mediasi tersebut.
 
Baca Juga: Muncul Aduan Warga Merasa Dirugikan Pembangunan Perumahan Grand Amelia, PT Bhakti Artha Mulya Respon Begini
 
Baca Juga: Belum 'Balance' Rapat Paripurna DPRD Kuningan Pengambilan Keputusan RAPBD TA 2023 Diundur
 
Pun, di tempat mediasi, aula Desa Kedungarum, dari pihak pengadu, Yanto, mantan Anggota DPRD Kuningan, ia pun sangat mempersilakan wartawan untuk meliput. “Masalah ini konsumsi publik,” tegasnya kepada Kades Kedungarum, Sarip Hidayat.
 
Akan tetapi, Sarip bersikukuh bahwa di balai desa merupakan kewenangan dirinya yang mengatur.
 
Dengan kejadian tersebut, menjadi tanda tanya besar, tentang masalah terkait pembangunan Perumahan Grand Amelia, mengapa pihak yang berseteru membolehkan media meliput agenda mediasi tersebut, namun malahan pihak Pemdes Kedungarum sebagai penengah tak memperkenankan.
 
Baca Juga: Soal PT Joshua, Kadisnaker Kuningan Timpali Politikus Jangan Bikin Gaduh, Bisa Perkeruh Iklim Investasi
 
Baca Juga: Kota Cirebon Belajar Pembangunan Daerah ke Kabupaten Kuningan
 
Diberitakan sebelumnya, Yanto menuntut tanggung jawab PT Bhakti Artha Mulya selalu pengembang Perumahan Grand Amelia, karena ada pengerjaan proyek perum tersebut yang dianggap merugikan warga Desa Kedungarum, Kecamatan/Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pembangunan.***
 
Editor: Sihabudin

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler