Kades Kedungarum Sarip Hidayat : Bukan Halangi Pers, Tapi Ingin Menyampaikan Keterangan Usai Mediasi

1 Desember 2022, 17:01 WIB
Kepala Desa Kedungarum, Sarip Hidayat, menyampaikan klarifikasi ihwal tidak mau ada wartawan meliput agenda mediasi penyelesaian masalah Perumahan Grand Amelia Kuningan, pada Rabu 30 November 2022.*/ /Erix Exvrayanto

KUNINGAN TALK — Kepala Desa Kedungarum, Sarip Hidayat, menyampaikan klarifikasi untuk wartawan Pikiran Rakyat Kuningan Online tidak diperkenankan meliput agenda mediasi penyelesaian masalah Perumahan Grand Amelia, pada Rabu 30 November 2022.

Ihwal tersebut, setelah diketahui oleh Sekjen APDESI Kabupaten Kuningan, Hj. Henny Rosdiana, yang langsung merespon, dengan menanyakan masalah terkait Pers kepada wartawan Pikiran Rakyat Kuningan, Erix Exvrayanto, juga kepada Kades Kedungarum Syarif Hidayat.

Dari penuturan Sekjen APDESI Kabupaten Kuningan, setelah menggali keterangan soal dugaan tindakan menghalang-halangi tugas Pers, “Pak Sarip selaku Kepala Desa Kedungarum pada saat harus melakukan mediasi antara PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia dengan warga yang melakukan tuntutan, memohon maaf ingin menyelesaikan perkara tersebut terlebih dahulu,” tutur Henny.

Baca Juga: Kades Kedungarum Tak Perkenankan Wartawan Meliput Mediasi Masalah Perumahan Grand Amelia Kuningan?

Baca Juga: Muncul Aduan Warga Merasa Dirugikan Pembangunan Perumahan Grand Amelia, PT Bhakti Artha Mulya Respon Begini

“Maksudnya, supaya baik diinformasikan kepada publik, namun bukan menutupi masalah, hanya saja ingin menyampaikannya setelah kedua belah pihak yang berseteru bisa damai, tidak adalagi timbul permasalahan. Karena juga Pak Sarip itu Kades, ia harus mampu menjaga hak-hak privasi dari masyarakat yang diayominya,” imbuh Sekjen APDESI Kuningan.

Kemudian, Kepala Desa Kedungarum Syarif Hidayat ketika dikonfirmasi langsung, Kamis 1 Desember 2022, mengiyakan apa ungkapan dari Sekjen APDESI Kuningan, Henny Rosdiana.

Serta, dirinya mengatakan tak mengetahui jikalau kehadiran wartawan Pikiran Rakyat Kuningan online atas ajakan dari Komisaris PT Bhakti Artha Mulya, Budi Santoso. “Saya mohon maaf, bila insan pers merasa dibuat tidak nyaman. Tapi bukan semata-mata kami ingin menutupi permasalahan,” ucap Sarip Hidayat.

Baca Juga: Belum 'Balance' Rapat Paripurna DPRD Kuningan Pengambilan Keputusan RAPBD TA 2023 Diundur

Baca Juga: Soal PT Joshua, Kadisnaker Kuningan Timpali Politikus Jangan Bikin Gaduh, Bisa Perkeruh Iklim Investasi

Ditambahkannya pula kenapa tidak memperkenankan wartawan masuk ketika Pemdes Kedungarum melakukan mediasi antara PT Bhakti Artha Mulya selaku pengembang Perumahan Grand Amelia dengan warga yang melakukan tuntutan, menurutnya karena bersifat “Off The Record”.

“Jadi Off The Record yang dimaksudkan pasalnya ada hal-hal yang perlu saya cari kebenerannya dahulu dari masing-masing kedua belah pihak yang berseteru tersebut. Bukan menutup-nutupi masalah, karena pihak pemerintahan desa sebagai penengah, maka akan menyampaikannya adalah hasil dari mediasi saja, supaya permasalahan tidak malah jadi meruncing,” jelasnya.

Baca Juga: Kota Cirebon Belajar Pembangunan Daerah ke Kabupaten Kuningan

Kades Kedungarum menegaskan kenapa tak ingin ada pihak lain di ruang mediasi selain kedua belah pihak yang berseteru dan aparatur pemdes, pihaknya berupaya meredam perselisihan dari kedua belah pihak, lalu mencari solusi sebagai penyelesaian masalah secara tenang.

“Alhamdulillah, permasalahan antara PT Bhakti Artha Mulya dengan warga yang melakukan tuntutan sekarang telah ‘clear’ atau kedua belah pihak islah, di mana terjadi kesepakatan pihak pengembang Perumahan Grand Amelia membayar ganti rugi sesuai tuntutan warga yang terdampak dari pembangunan perum tersebut,” pungkasnya.***

 

Editor: Sihabudin

Sumber: Reportase

Tags

Terkini

Terpopuler