Kejaksaan Negeri Majalengka Musnahkan Barang Bukti, Berikut nama-namanya

- 19 Juli 2022, 20:18 WIB
Kejari Majalengka Musnahkan barang bukti/KUNINGAN TALK
Kejari Majalengka Musnahkan barang bukti/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, pada hari Selasa 19 Juli 2022 pukul 11.00 WIB memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 126 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, 126 perkara tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Gawat! Nama Sekda dan Eks Pj Sekda Disebut di Kasus Korupsi Riol Ade Irma Kota Cirebon, Kejaksaan Mengabaikan

“Ya hari ini pemusnahan barang bukti dari 126 perkara, baik itu pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus berdasarkan putusan pengadilan negeri ,” kata Kepala Kejari Majalengka, Selasa 19 Juli 2022.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka serta dihadiri oleh seluruh pegawai.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi sudah Melimpahkan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan

Berikut nama-nama sejumlah barang bukti yang telah berhasil dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka : 

1. Narkotika Golongan I sebanyak 181,964 gram.

2. Pil Heximer sebanyak 6,598 butir.

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah