KUNINGAN TALK – Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui platform Quotex.
Doni Salmanan juga sudah menjalani seangkaian pemeriksaan penyidik.
Suami dari Dinan Nurfajrina ini dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Crazy Rich Soreang ini pun dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga: Selidiki Aliran Dana dari Doni Salmanan, Hari Ini Rizky Billar dan Alffy Rev Dipanggil Polisi
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara investasi bodong Qoutex yang menjerat Doni Salmanan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," ujar Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi wartawan, Senin 18 April 2022.