PR KUNINGAN — Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengambil tindakan tegas menyegel reklame pada 6 cabang Pusat Gadai Indonesia yang beroperasional wilayah Kota Kuda, Rabu 15 November 2023.
Ditegaskan Kepala Bapenda, Guruh Irawan Zulkarnaen, bahwa tindakan tegas ini terpaksa dilakukan setelah perusahaan tersebut (Pusat Gadai Indonesia) menunggak pajak daerah reklame dan tidak merespons pemanggilan, serta surat teguran.
Baca Juga: Daftar Nama Peraih Piala Citra Festival Film Indonesia 2023
Guruh pun turun langsung memimpin operasi penyegelan bersama tim gabungan Satpol PP dan Bidang P1.
Sebagai langkah awal, 6 cabang Pusat Gadai Indonesia di Bojong Awirarangan, Kertawangunan, Ciawigebang, Luragung, Cilimus, dan Kadugede harus ditutup.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Indonesia Harus Taati Larangan PT KAI Ini Kalau tak Ingin Gagal Pemberangkatan
Bapenda telah memberikan sejumlah pemanggilan kepada pihak perusahaan yang menunggak pajak daerah, dengan harapan perusahaan lainnya juga mematuhi kewajiban mereka.