PR KUNINGAN — Hakim Pengadilan Negeri Garut berinisial “V” diberhentikan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) dengan hak pensiun karena melakukan pelanggaran indisipliner selama tiga bulan dua puluh hari kerja.
Ini berdasar pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 047/KMA/SK/IV/2009—02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), butir 8 huruf c, telah terbukti melanggar oleh hakim terlapor V.
Seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima, Sabtu 17 Februari 2024, Ketua MKH Hakim Agung Yakub Ginting mengatakan saat memimpin sidang MKH di Gedung MA pada Jumat, 16 Februari 2024, "Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun."
Sidang MKH pertama sempat ditunda karena hakim terlapor V tidak hadir, jadi pembehentian dengan hormat dilakukan setelah KY dan MA kembali melaksanakannya.
Sidang tersebut merupakan usulan MA atas pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh V. Hakim terlapor V, yang telah bertugas selama 20 tahun, seharusnya telah dimutasi ke PN Kalianda.
Putusan dijatuhkan berdasarkan laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim terlapor V direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melakukan pembangkangan terhadap Surat Keputusan MA dan tidak hadir selama tiga bulan dua puluh hari kerja.