Hakim Pengadilan Garut Diberhentikan MKH; Masih Dapat Hak Pensiun

- 18 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /PR Kuningan/DOK. Pikiran Rakyat

Baca Juga: Klasemen Caleg Artis untuk Kursi DPR, Simak ini Perolehan Suara Pemilu 2024 Hingga Hari ini

Terlapor telah dua kali dipanggil oleh sidang MKH. Namun, MKH menjatuhkan putusan tanpa terlapor karena terlapor tidak hadir karena alasan yang masuk akal.

Putusan MKH meringankan beberapa hal, seperti fakta bahwa terlapor telah bekerja selama lebih dari dua puluh tahun dan belum pernah dijatuhi sanksi disiplin sebelumnya.

Di sisi lain, hal yang memberatkan terlapor adalah fakta bahwa dia pernah dijatuhi sanksi disiplin sebelumnya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Melelahkan, di Kuningan 1 Anggota KPPS Cijoho Meninggal Dunia, 1 Lagi di Kadatuan Keguguruan

Terlapor tidak masuk kerja dalam jangka waktu yang cukup lama—sejak pemeriksaan Juni 2022 hingga keputusan yang diumumkan—dan tidak menghadiri panggilan dari Bawas MA dan PT Bandung.

Hakim Agung Yakub Ginting, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, dan Hakim Agung Yosran berada dalam susunan MKH. Ada juga anggota KY Taufiq HZ, Binziad Kadafi, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah