Hakim Pengadilan Garut Diberhentikan MKH; Masih Dapat Hak Pensiun

- 18 Februari 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi vonis hakim.
Ilustrasi vonis hakim. /PR Kuningan/DOK. Pikiran Rakyat

Perkara ini bermula dari laporan Ketua PN Bandung ES. Berdasarkan Surat Ketua MA tahun 2020, terlapor telah dipindahtugaskan sebagai hakim di PN Pemalang, tetapi terlapor mengajukan keberatan mutasi.

Oleh karena itu, keberatan terhadap peninjauan kembali mutasi terlapor tidak dapat diterima. Terlapor, meskipun ditolak, menolak untuk melanjutkan pekerjaan di PN Pemalang dengan alasan menunggu hasil rapat tim mutasi dan promosi berikutnya.

Baca Juga: Bakal Rilis Tahun ini, Toyota Hilux Rangga Siap Dukung Mobilitas Pelaku Usaha Tanah Air

Terlapor dikenakan sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun di tahun 2021 karena tidak mau menjalankan tugas. Namun, terlapor tetap tidak mau menjalankan tugas di PN Pemalang.

Berdasarkan surat Ketua MA, terlapor kembali diberikan sanksi disiplin sedang berupa mutasi ke PN dengan kelas yang lebih rendah, PN Kalianda, tetapi hakim V tetap tidak mau menjalankan tugas di PN tersebut.

Pengadilan Tinggi Bandung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor setahun kemudian, pada 2022. Terlapor dianggap tidak sopan, arogan, melawan, dan mengeluarkan kata-kata tidak senonoh terhadap tim pemeriksa dalam surat pemeriksaan.

Baca Juga: Beras Lagi Mahal, 3 Kwintal Gabah Berikut Rumah Juniti di Cipicung Kuningan Angus Terbakar

Karena tidak sesuai dengan harapan terlapor untuk dimutasi ke Rumah Sakit Umum Bogor, terlapor menolak untuk dimutasi ke Rumah Sakit Umum Pemalang dan Rumah Sakit Umum Kalianda. Terlapor tidak melakukan pekerjaan di PN Garut dan PN Kalianda sejak 2022.

Selain itu, tim pemeriksa telah berusaha dua kali untuk mencari terlapor ke kos terlapor di Garut, tetapi mereka tidak menemukannya. Selain itu, Bawas MA telah menghubungi terlapor V dua kali, tetapi dia tidak hadir.

Selanjutnya, Bawas MA mencoba mengirim surat ke alamat yang tercantum di KTP dan biaya terlapor di Garut, tetapi tidak direspons. Akibatnya, terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk memberikan keterangan dan membela diri.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah