Klakson Telolet Bus Viral kini Dilarang, Dishub Kabupaten Kuningan Terbitkan Himbauan: Bisa Kena Denda Loh!

- 23 Maret 2024, 08:25 WIB
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube.
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube. /

PR KUNINGAN — Pasca adanya larangan dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penggunaan klakson telolet yang kerap digunakan oleh banyak angkutan bus akhir-akhir ini, langsung ditanggapi oleh pihak dinas terkait di tingkatan daerah.

Seperti diketahui, sebelumnya insiden kecelakaan menimpa seorang bocah hingga meninggal dunia akibat tengah mengejar bus Sinar Dempo untuk meminta membunyikan klakson telolet di kawasan Pelabuhan Penyebrangan Merak Banten, pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu.

Dishub Kabupaten Kuningan, Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.1.8/733/AKT yang ditujukan kepada pihak PO Bus yang ada di Kota Kuda tersebut.

Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos.,M.Si. itu, disebutkan bahwa mengacu pada Siaran Pers Diresktorat Perhubungan Darat Nomor: 26/SP/III/HMS/2024 Tanggal 19 Maret 2024 menghimbau agar seluruh bus tidak menggunakan klakson telolet.

Baca Juga: Dalam Kajian Ramadhan ICMI Orda Kuningan, Pj Bupati Iip Hidajat Pinta Sumbangsih Pemikiran dari Cendekiawan

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara Klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau Db (A),” Dikutip dari SE Dishub Kabupaten Kuningan.

Selain itu, disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 2 Juncto Pasal 48 Ayat 3 Huruf B dan F tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan tersebut akan diberikan sanksi.

Masih dalam surat itu, pihak Dishub Kabupaten Kuningan menghimbau kepada masyarakat hingga anak-anak tak berhenti atau berkumpul diras jalan untuk menunggu suara klakson telolet bus.

“Hal ini tentunya dapat menimbulkan kecelakaan seperti kejadian di Pelabuhan Penyebrangan Merak yang melibatkan korban anak kecil pada tanggal 19 Maret 2024 di Jakarta,” imbuh Beni dalam surat tersebut.

Baca Juga: Info Loker 2024: Bank BNI Membuka Lowongan Kerja Bagi Lulusan SMA Sampai S1, Fresh Graduate Wajib Daftar!

Pihak Dishub Kabupaten Kuningan lantas menghimbau kepada seluruh pihak PO Bus yang ada diwilayahnya agar menggunakan klakson telolet sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 69 disebutkan bahwa suara Klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau Db (A).

Bisa Kena Denda Ratusan Ribu

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Dando Restyawan menginstruksikan agar setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum, termasuk bus yang memasang klakson telolet.

Penggunaan klakson, imbuhnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu,” pungkasnya.***

 

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah