Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kuningan Tanggapi Begini

- 22 Mei 2024, 10:39 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman.*
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, Firman, menanggapi tudingan yang dilayangkan Ketua PWI Kuningan Nunung Khazanah, ihwal pernyataan opini di media, mempermasalahkan dugaan kecurangan rekrutmen badan ad hoc (Panwascam, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara) untuk Pilkada 2024, hingga dugaan pengaturan bagi kader organisasi mahasiswa HMI, GMNI dan PMII.

Pertama, Firman menjawab soal keberadaan Komisioner Bawaslu dalam rekrutmen PPK di tataran KPU, itu lantaran sesuai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen badan ad hoc di KPU daerah Kabupaten Kuningan.

“Sekarang momennya sama, Bawaslu pun sedang melakukan proses pembentukan pengawas ad hoc untuk tingkat kecamatan dan desa. Saya pastikan tugas dan wewenang Bawaslu itu dijalankan dengan baik,” tukasnya, Selasa 21 Mei 2024.

Disunggung dugaan “pengkondisian” dalam proses rekrutmen badan ad hoc Pilkada 2024?

“Terkait pengkondisian dalam hal misalnya negatif kami pastikan itu tidak terjadi. Apapun pengkondisian negatif kami pastikan itu tidak terjadi. Tapi kalau pengkondisian dalam hal positif kami memberikan keleluasaan kepada seluruh warga masyarakat untuk melakukan itu,” jawab Firman.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua KPU Kuningan Tanggapi Begini

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan mencontohkan seperti kegiatan bimbingan belajar (try out) itu diperbolehkan atau tidak ada larangan. “Yang tidak diperbolehkan itu pengkondisian negatif, misalnya ada transaksi, ada pengkondisian misalnya bocoran soal atau bagaimana, kami pastikan itu tidak terjadi,” katanya.

Firman menegaskan jika hal negatif tersebut terjadi, pihaknya siap bertanggungjawab. “Secara pribadi jika itu terjadi saya bertanggung jawab. Dan kalau ada yang mengatasnamakan pribadi saya, saya akan melakukan jalur hukum,” tandasnya.

Ditegaskannya pula, setiap tudingan kepada Bawaslu Kuningan itu harus bisa dibuktikan. Bilamana terdapat aduan dari masyarakat dan ada buktinya kuat, pihaknya siap memproses sesuai peraturan yang berlaku.

Ditanya apakah dari setiap dugaan yang dilayangkan pihak-pihak yang menuding Bawaslu melakukan tindak kecurangan, apakah sudah datang langsung membawa bukti terkait. Firman menjawab hingga, Selasa 21 Mei 2024 siang, pihaknya sama sekali belum menerima aduan.

“Sampai saat ini belum ada terkonfirmasi kepada kami. Silakan kalau ada tudingan terkait Bawaslu, mangga (silakan - Red) buktikan!” tandas dia.

Baca Juga: Desk Pilkada 2024 DPC PKB Ungkap Sesuatu Tentang Rekomendasi untuk Yanuar Prihatin Maju Pilbup Kuningan

 Baca Juga: Gubernur Urang Lembur Temui Pengacara Kasus Vina Cirebon, KDM : Keyakinan Paling Benar Buka Jalan Kebenaran

Ihwal tudingan dalam rekrutmen penyelenggara Pemilu, khususnya untuk Pilkada 2024, ada dugaan memprioritaskan kader-kader tiga organisasi mahasiswa (GMNI, PMI, dan HMI), Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan menjawab, “Sulit kalau untuk memprioritaskan kader organisasi tertentu. Yang paling utama itu kualitas dalam memahami, misalnya nilai CAT harus tinggi, hasil tes wawancara juga harus baik. Tidak semua kader GMNI, HMI, PMI, dapat diterima menjadi anggota Bawaslu maupun KPU.”

“Harus ada peningkatan kapasitas masing-masing pribadi, dan kalau misalnya tiap warga negara, tiap organisasi, tiap kelompok orang melakukan peningkatan kapasitas ya diberi keleluasaan lah. Karena itu, untuk meningkatkan kapasitas, apakah kami melarang terkait peningkatan kapasitas? Tidak! Kami memberikan keleluasan untuk itu, yang terpenting di dalamnya tidak ada pengkondisian terkait transaksi materi dan tidak ada bahasan seperti kebocoran soal,” sambung Firman.

“Karena khususnya di Bawaslu, soal tes itu kami terima di hari yang sama. 30 menit sebelum tes wawancara dimulai itu pun langsung dari Bawaslu provinsi, kami tidak tahu soal yang akan keluar seperti apa, bentuk soalnya seperti apa, jenis soalnya seperti apa, kami tidak tahu,” tegasnya lagi.

Baca Juga: WOW Ada Artis Biduan Dangdut Dititipkan Menjadi Pegawai Honorer Kementerian oleh Tersangka Garong Uang Rakyat

Firman menerangkan, ihwal adanya kader GMNI, HMI, dan PMII, ataupun kader organisasi lainnya yang lolos menjadi penyelenggara pemilu itu dipastikan karena kapasitas dirinya mumpuni dan andal, hingga memiliki wawasan luas terkait kepemiluan.

Terakhir soal adanya masalah anggota Panwascam Pemilu 2024 yang merasa disingkirkan dalam penerimaan Panwascam untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan. Dijawab Firman, proses rekrutmen panwascam existing itu kami lalukan dengan sesuai aturan.”

“Yang harus dipenuhi oleh para panwascam existing yang mengikui lagi rekrutmen Panwascam untuk Pilkada 2024, contohnya harus melengkapi surat izin pimpinan, terus ada juga penilaian portofolio, dan penilaian pimpinan terhadap kinerja yang sudah dilakukan pada pemilu kemarin. Nah, barangkali yang tereliminasi karena tidak bisa memenuhi persyarakat itu,” pungkasnya.***

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah