Dialami 3 Anggota DPR RI, Pakar Hukum Tata Negara: Arteria Dahlan Dapat Diproses Walaupun Miliki Hak Imunitas

- 25 Januari 2022, 16:16 WIB
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Berbagai kalangan terutama masyarakat Jawa Barat dan suku Sunda masih mempersoalkan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.
Tidak sedikit diantara mereka meminta agar Arteria Dahlan diberhentikan dan diproses hukum.
Namun, informasi membuat resah masyarakat semakin membuat angin segar bagi Arteria Dahlan dengan hak imunitas.
Betapa tidak memiliki hak imunitas dan tidak bisa diproses secara hukum karena pernyataannya yang dinilai melecehkan Bahasa Sunda.

Baca Juga: Diduga Mengalami Trauma di Kepala, Begini Kondisi Korban Tertimpa Plafond Konsol Transmart Cirebon
Hal berbeda diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusi virtual dalam tema Tinjau Ulang Hak Imunitas Anggota Legislatif: Kesamaan Hak dan Kedudukan Hukum.
‘’Pernah ada tiga anggota DPR RI yang diberikan sanksi diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Itu tandanya, hak imunitas ini tidak berlaku untuk kasus-kasus tertentu,’’jelas Taufiqurrahman, Selasa, 25 Januari 2022.
Meski demikian, Taufiqurrahman menyebutkan, tiga anggota DPR RI ini diberhentikan karena prilaku bukan pernyataan. Tanpa menyebutkan nama-nama anggota DPR RI tersebut, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa mereka diberhentikan karena diduga menjadi broker penginapan di mekah hingga  foto syur yang tersebar di media sosial.

Baca Juga: Timbulkan Pencemaran Lingkungan dan Banjir, Ini Lokasi TPS Liar di Sepanjang Pantai Kota Cirebon
Diskusi melalui aplikasi rapat virtual ini membahas mengenai Pasal 224 UU Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tentang Hak Imunitas.
Dalam pasal 1 UU MD3 ini disebutkan bahwa  Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Meski demikian, tambah anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 ini, DPR juga telah memayungi potensi pelanggaran anggota DPR RI ini dengan kode etik.
Dalam Pasal 235 UU No 17 tahun 2017 tentang MD3 disebutkan DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Baca Juga: Ridwan Kamil Resmikan Tol Cisumdawu Seksi 1, Selama 2 Minggu Masyarakat Bisa Gunakan Secara Gratis.
’Tiga anggota DPR yang diberhentikan MKD itu salah satu pertimbangannya karena sudah menjatuhkan citra DPR,’’jelas Taufiqurrahman.
Saat ditanyakan mengenai pendapatnya mengenai apakah pernyatan Arteria Dahlan yang dianggap menghina masyarakat Sunda bisa disebut sudah menjatuhkan citra DPR? Taufiqurrahman mengaku tidak bisa mengeluarkan pendapat pribadi.
‘’Yang pasti Anggota Dewan tidak boleh  menjatuhkan citra, ada kewajiban Anggota Dewan menjaga citra DPR RI,’’tegas dia.
Mengenai citra itu sendiri, Taufiqurrahman itu sendiri definisinya sangat sosiologis. Bisa saja, kata dia, dengan pernyataan Arteria Dahlan itu telah menyebabkan masyarakat Sunda tersakiti dan disimpulkan sangat merugikan citra DPR.

Baca Juga: Jadwal Kereta Api Melintas dan Berangkat Malam Hari dari Stasiun Cirebon ke Jakarta, Selasa 25 Januari 2022
‘’Itu kewenangan MKD untuk menyimpulkannya,’’jelas dia
Dikutif Kuningantalk.com dari Cimahi.Pikiran-Rakyat.com berjudul “Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Pakar Tata Negara: 3 Anggota DPR Diberhentikan Karena Menjatuhkan Citra DPR” (Riffa Anggadhitya/Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Arif Rohidin


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x