Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan, Mahfud MD: Tinggal Formula Yuridisnya

- 27 Februari 2022, 15:23 WIB
Mentri Koordinator Polhukam, Mahfud MD
Mentri Koordinator Polhukam, Mahfud MD /Arif Rohidin/


KUNINGANTALK- Setelah pihak Mabes Polri akan mengeluarkan SP3 terhadap kasus Nurhayati, kali ini Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi persoalan tersebut.
Mahfud MD menjelaskan jika status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD terkait nasib kasus Bendahara Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan terkait status tersangka Nurhayati. Perkara tersebut dinyatakan tidak perlu dilanjutkan.

Baca Juga: Sempat Jadi Sopir dan Mata-Mata Soviet, Bagaimana Profil Vladimr Putin Presiden Rusia yang Menyerang Ukraina
“Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagi ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem Polhukam,” tulis Mahfud dalam unggahannya di Twitter, yang dikutip Kuningantalk, Minggu (27/2/2022).
Mahfud menegaskan kembali bahwa Kementerian Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dan status tersangka Nurhayati tidak dilanjutkan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Sejumlah Fasilitas Umum di Kota Cirebon Ditutup, Dimana Sajakah Lokasinya
“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan, perkara korupsi kepala Desa Citemu tetap dilanjutkan. Yang dilakukan hanya pembersihan status Nurhayati sebagai tersangka.
“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain,” katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Camat Proaktif Berkomunikasi dan Respons Keluhan Warga
Namun Mahfud belum menjelaskan formula apa yang dimaksud untuk membebaskan Nurhayati dari status tersangka.
“Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” tandasnya.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x