Tak Cukup Bukti, Polri akan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa yang Menjadikan Nurhayati sebagai Tersangka

- 26 Februari 2022, 18:32 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. Tak Cukup Bukti, Polri akan SP3 kasus korupsi Dana Desa yang menyeret Nurhayati sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan. Tak Cukup Bukti, Polri akan SP3 kasus korupsi Dana Desa yang menyeret Nurhayati sebagai tersangka. /Foto: PMJ News

KUNINGAN TALK – Gelar perkara yang berlangsung, Jumat 25 Februari 2022 menunjukkan penyidik Polres Cirebon (Polres Ciko) tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan.

Oleh karena itu, Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati.

Sebelumnya Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Ciko.

Agus menyampaikan Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon Kota dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.

 

Baca Juga: Polemik Nurhayati Semakin Panjang Kali Ini Mahfud MD Bakal Membantu, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah