KUNINGANTALK - Ikatan Bidan Indonesia (IBI) perlu melakukan konsolidasi ke dalam dan advokasi pada semua stakeholders terkait untuk penguatan profesi.
Hal ini dikatakan Ketua Ikatan Bidan Indonesia Cabang kabupaten Tegal R. Siti Rifda Chomsiyah, S,ST,MM.
R. Siti Rifda menyebut, menginjak usia 71 tahun, IBI merupakan organisasi yang sangat matang dengan banyak pengalaman yang sudah dilalui sebagai organisasi profesi.
Baca Juga: Ambisi Persib Lolos Fase Grup Berhasil Diwujudkan, Begini Kata Robert
Pengalaman IBI adalah kekayaan untuk menyongsong masa depan yang penuh tantangan, salah satunya adalah liberisasi pelayanan kesehatan dalam era digitalisasi revolusi 4.0. Untuk itu IBI harus menyiapkan anggota dalam menghadapi tantangan tersebut.
"Hal ini merupakan saat yang tepat untuk merenung apa yang telah dicapai serta kendala apa yang di hadapi untuk diperbaiki di masa yang akan datang khususnya dalam menghadapi tantangan dari dalam maupun dari luar organisasi serta untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tutur
R.Siti Rifda Chomsiyah.
R. Siti Rifda mengatakan, dengan disahkannya Undang - undang No.4 tahun 2019 tentang kebidanan oleh DPR pada tanggal 13 Februari 2019, hal itu merupakan sebuah capaian setelah melalui perjalanan panjang sebagai sebuah organisasi profesi.
Baca Juga: Tidak Boleh Sembarang Qurban, Begini Kriteria-nya Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Lahirnya Undang - undang kebidanan diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat dan bidan dalam mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas.