Rizky Billar Resmi Dibebaskan, Kapolres : Wajib Lapor

- 15 Oktober 2022, 20:23 WIB
Rizky Billar muncul di hadapan publik usai bebas.
Rizky Billar muncul di hadapan publik usai bebas. //YouTube Intens Investigasi

KUNINGAN TALK- Rizky Billar resmi dibebaskan Jumat (14/10) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diizinkan pulang. Meski begitu, ia masih harus melakukan wajib lapor.

Surat penangguhan terkait penahanan tersebut merupakan ajuan dari kuasa hukum, keluarga Rizky Billar dan Lesty Kejora sebagai korban. Hal itu disampaikan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradin, Kapolres Jakarta Selatan.

“Penangguhan penahanan dari istri, kami kabulkan sehingga nanti kami akan melakukan penangguhan penahanan,” jelasnya kepada awak media, dikutip Kuningan talk dari beritaindonesia, Sabtu 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Menaikkan Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesty Kejora ke Penyidikan

“Ada kewajiban yang harus dilakukan yaitu wajib lapor. Jadi, RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung di samping restorative justice masih berlangsung,” ujar dia menambahkan.

Diungkapkan dia, berpatok kepada keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum jadi penerapan restorative justice sudah sesuai di kasus ini.

“Penegakan yang kami lakukan sesuai dengan UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Asas dan tujuannya adalah pengembalian keharmonisan keluarga,”

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesty Kejora Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

“Tapi UU ini juga punya yg tujuan untuk mencegah agar kekerasan dalam rumah tangga ini tidak terjadi lagi dan UU ini juga punya tujuan untuk menindak para pelaku kejahatan para pelaku KDRT. Artinya kedua belah pihak diayomi dan dilakukan tindakan proposional,” pungkasnya.***

Editor: Sihabudin

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah