PR KUNINGAN — Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) secara resmi mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024.
Aduan tersebut langsung ditimpali oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran.
Menurut Yusril, isi permohonan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berisi terlalu banyak narasi dan asumsi.
Lalu ditambahkan salah satu pengacara Tim Pembela Prabowo - Gibran, OC Kaligis, bahwa narasi dan asumsi bukanlah bukti dan harus dibuktikan, atau patut diduga.
Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024.
Diketahui, Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar), dalam persidangan pada pagi hari ini, menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.