Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Timnas AMIN di MK Ditimpali Yusril: Kebanyakan Narasi dan Asumsi

- 27 Maret 2024, 14:26 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) secara resmi mengajukan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu 27 Maret 2024.

Aduan tersebut langsung ditimpali oleh Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim Pembela Prabowo – Gibran.

Menurut Yusril, isi permohonan tim hukum Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berisi terlalu banyak narasi dan asumsi.

Lalu ditambahkan salah satu pengacara Tim Pembela Prabowo - Gibran, OC Kaligis, bahwa narasi dan asumsi bukanlah bukti dan harus dibuktikan, atau patut diduga.

Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Terkait tanggapan, ia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024.

Diketahui, Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar), dalam persidangan pada pagi hari ini, menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Baca Juga: Indonesia Digdaya di Hanoi, Tumpas Vietnam 3 Gol Tanpa Balas! Update Ranking FIFA Timnas Auto Naik yes…

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x