PR KUNINGAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari, merasa dirugikan karena dia dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia mengenai dugaan kasus asusila yang menuding dirinya.
“Saya benar-benar dirugikan.” Apa alasannya? di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu 22 Mei 204, Hasyim Asyari menyatakan, meskipun hal-hal tersebut belum terjadi sehingga menjadi subjek aduan di DKPP, pokok-pokok (aduan) itu belum nyata tetapi telah disampaikan kepada publik.
Diketahui, pada 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asyarai merujuk pelaporan tentang dugaan kasus asusila ke DKPP RI.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Jawa Barat Edukasi Masyarakat Tentang Pilgub Jabar
Ia mengevaluasi apakah kuasa hukum pengadu telah memberikan keterangan yang relevan dengan dakwaan. Dia menyatakan bahwa persidangan belum dimulai, meskipun demikian.
“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” katanya.
Selanjutnya, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyatakan dalam persidangan bahwa dia menjawab tuduhan atau bukti yang ditujukan kepadanya. Ia juga menyatakan bahwa dia membantah dakwaan kasus dugaan asusila.
"Untuk alasan apa saya membantah? Sangat tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, ada sejumlah poin atau sejumlah besar pertanyaan yang diajukan kepada saya yang saya tolak. Bukan hanya karena saya ingin membantah, (tetapi) karena faktanya tidak demikian,” katanya.