Pemprov Jabar Dapat ‘Opini WTP’ dengan Catatan Krusial, BPK Temukan Hal ini?

22 Mei 2024, 11:35 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024). /Biro Adpim Jabar /Metro Jabar

PR KUNINGAN — Pemberikan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan beberapa catatan krusial, seperti masalah kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023.

Di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa 21 Mei 2024, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyatakan, "BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan."

Ahmadi menyatakan bahwa BPK menemukan beberapa hal penting, seperti kerugian besar yang dialami BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar, serta masalah kepatuhan yang telah ditemukan.

Menurut hasil yang dilaporkan oleh BPK, pada 31 Desember 2023, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar Rp213,04 miliar. Ini menyebabkan penurunan modal sebesar Rp141,16 miliar, yang menyebabkan rasio kecukupan modal (CAR) perusahaan turun menjadi 571,62 persen dan aset perusahaan turun menjadi Rp28,93 miliar.

Selain itu, BPK melaporkan bahwa BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian Rp18,48 miliar pada periode 31 Desember 2023 sebagai akibat dari koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP). Ini berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kuningan Tanggapi Begini

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI menyatakan pula bahwa BPK menekankan masalah ketidakpatuhan dua BPR tersebut dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar, dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar (Perseroda) sebesar Rp38,82 miliar.

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa bunga simpanan yang diberikan kepada PT BPR Indramayu Jabar melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp19,11 miliar. Akibatnya, simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS dan dapat menjadi tanggungan Pemprov Jabar jika terjadi masalah likuidasi.

Menurutnya, catatan ini harus menjadi titik fokus perbaikan bagi Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil Penemuan Masalah

BPK menyampaikan masalah pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang membutuhkan tindakan cepat, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua KPU Kuningan Tanggapi Begini

Pertama, penyertaan modal daerah (PMD) pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar tidak dapat dipercaya dan terdapat ketidakpatuhan yang mungkin bertanggung jawab kepada Pemprov Jabar.

Selanjutnya, biaya perjalanan dinas luar negeri yang ditanggung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melanggar peraturan.

Karena itu, biaya modal gedung dan bangunan sebesar Rp8,2 miliar yang ditetapkan dalam kontrak tidak dipenuhi, dan denda keterlambatan sebesar Rp288,35 juta belum disetorkan ke Kas Daerah.

Selain itu, uang sebesar Rp135,18 miliar yang telah ditentukan untuk digunakan tidak digunakan dengan benar.

BPK menyarankan kepada Gubernur untuk meminta Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) bekerja sama dengan LPS terkait masalah ini. Ini termasuk simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi jumlah maksimal simpanan dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga.

“Untuk mengurangi dampak finansial yang mungkin dialami Pemprov Jabar,” katanya.

Baca Juga: Gubernur Urang Lembur Temui Pengacara Kasus Vina Cirebon, KDM : Keyakinan Paling Benar Buka Jalan Kebenaran

Selanjutnya, dia meminta Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Selanjutnya, memerintahkan Kepala Biro Kesra selaku KPA, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Kesra selaku PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah, dan BPP Biro Kesra untuk bertanggung jawab dan menyetorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk perjalanan dinas ke Inggris Raya yang melanggar peraturan untuk Program English for Ulama ke Kas Daerah.

Kemudian, kepala OPD terkait, yang merupakan pengguna anggaran, diminta untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,46 milyar ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan.

Selain itu, dia meminta Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah untuk melakukan efisiensi belanja daerah pada tahun 2024 untuk menutupi hasil pajak sebesar Rp135,18 miliar yang digunakan kurang salur.

Dia menyatakan bahwa Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Baca Juga: Ketua NPCI Kuningan Elon Carlan Ungkap Kenapa Dheva Anrimusthi Ikut Berlatih dengan Tasikmalaya

Selain itu, BPK menegaskan betapa pentingnya pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang efisien dan efektif karena setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD merupakan representasi, kepercayaan, dan harapan masyarakat akan kualitas hidup yang lebih baik.

Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar opini WTP sebagai simbol prestasi semata, melainkan juga berkomitmen untuk membangun budaya keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada upaya lebih besar lagi dari semua pihak untuk memastikan penganggaran yang tidak hanya tepat guna tapi juga benar-benar memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler