Sadis dan Tragis, Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara gak Dikasih Uang Rp50 Miliar Buat Modal Calon Bupati

- 15 November 2023, 14:42 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 15 November 2023.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto dalam rilis tersangka pembunuhan mantan direktur RSUD Padang Sidempuan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu 15 November 2023. /

PR KUNINGAN — Kata sadis untuk seorang suami yang tega membunuh istrinya sendiri cuma gara-gara gak dikasih uang Rp50 miliar untuk menyalurkan nafsu politik yaitu modal calon bupati.

Bahkan kebiadaban bengis yang dilakukan si suami hingga dua kali penganiayaan terhadap istrinya.

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Fatwa MUI Boikot Produk Israel Adalah Solidaritas untuk Perjuangan Kemerdekaan Palestina

Setelah tak direstui maju calon bupati oleh istrinya, si suami melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya hingga tak berdaya lalu ditinggalkan begitu saja di dalam rumah.

Dianggap si istri sudah tak bernyawa, si suami bejat itu kembali ke dalam kediamannya dan ternyata istrinya masih hidup.

Baca Juga: Nomor Urut 1 : Capres Anies Baswedan Ada Hikmahnya, Cawapres Muhaimin Iskandar Ini Tanda Kemenangan

Entah apa yang merasuki lelaki keji ini, malah membakar istrinya hidup-hidup untuk menghabisi nyawanya.

Berdasar keterangan Kepala Polresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, Rabu 15 November 2023, mengungkapkan tersangka AY (46 tahun) membunuh istrinya, TRH (60), yang adalah seorang Dosen juga mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, karena dia tidak menerima izin untuk berpartisipasi dalam Pilkada Tapanuli Selatan mendatang.

 Baca Juga: Nomor Urut 2 : Capres Prabowo Yakini KPU Begini, Cawapres Gibran Tetap Optimis

“Jadi, ada dua alasan. Pertama, tersangka ingin maju sebagai calon bupati Tapanuli Selatan. Dia ingin mendapatkan dukungan dari korban dan diberi modal untuk nyalon, tetapi istrinya tidak setuju,” ungkapnya.

Nugroho menjelaskan bahwa alasan tersangka tidak dapat mencalonkan diri sebagai kandidat calon Bupati Tapanuli Selatan adalah karena dia meminta sejumlah uang yang sangat besar dari korban.

Baca Juga: Nomor Urut 3 : Capres Ganjar Pranowo Satir Sentil ‘Politik Drakor’, Cawapres Mahfud MD Ucap Pantun Palestina

Diduga kuat, alasan mengapa tersangka tega membunuh istrinya adalah untuk menguasai harta korban, termasuk sertifikat, uang, dan kendaraan.

“Tersangka meminta uang sebesar Rp50 miliar untuk mendukungnya dalam pencalonan bupati,” kata Nugroho.

Nugroho menyatakan bahwa pasangan tersebut baru menikah sekitar dua tahun. Diketahui, tersangka dan korban menikah pada tahun 2021. AY adalah duda, dan TRH adalah janda.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Dijelaskannya, bahwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 1 November 2023, di sebuah rumah alamatnya di Batu Aji, Kota Batam.

Tersangka marah karena tidak mendapatkan dukungan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Korban mengalami penyiksaan yang mengerikan.

Setelah menyiksa korban, pelaku meninggalkannya dan pergi bersama seorang wanita ke salah satu hotel di Batam.

Baca Juga: Bangunan Bekas Puskesmas Karangkancana Terbakar, Damkar Kuningan Taksir Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Pada hari Kamis, 2 November 2023, pelaku bersama teman wanitanya kembali ke rumah untuk memastikan korban masih hidup.

Tapi tersangka panik, karena ternyata istrinya masih hidup, dan merencanakan pembunuhan korban setelah mengembalikan selingkuhannya ke hotel.

Tersangka kemudian membuat pembunuhan itu terlihat seperti korban meninggal akibat kebakaran rumah. Nugroho menyatakan bahwa korban telah dibunuh terlebih dahulu.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Indonesia Harus Taati Larangan PT KAI Ini Kalau tak Ingin Gagal Pemberangkatan

Tersangka AY sempat melarikan diri dengan pindah-pindah ke berbagai kota. Pada hari Jumat, 10 November 2023, AY berhasil ditangkap oleh polisi di Kota Pekanbaru, Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya itu, tersangka AY dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan maksimal seumur hidup bahkan hingga ancaman hukuman mati.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah