Oknum ASN BNN Sudah Tersangka KDRT Tapi Tak Ditahan? Polisi Beberkan Alasannya

- 4 Januari 2024, 11:37 WIB
Oknum ASN BNN Sudah Tersangka KDRT Tapi Tak Ditahan? Polisi Beberkan Alasannya.*
Oknum ASN BNN Sudah Tersangka KDRT Tapi Tak Ditahan? Polisi Beberkan Alasannya.* /ilustrasi-malanghits.com/

PR KUNINGAN — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial F, dengan teganya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada sang istri.

Meskipun telah berstatus tersangka, oknum ASN BNN yang melakukan KDRT tersebut tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya memang sengaja tidak menahan oknum ASN BNN tersebut karena dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Daftar Caleg PKB, PDIP dan Partai Gerindra Dapil 1 Kota Cirebon: Cek Segera Sebelum Pileg 2024!

Menurutnya, kepolisian juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AF yang kini sudah jadi tersangka atas kasus KDRT kepada sang istri pada Jumat, 5 Januari 2024 besok.

“Kami melayangkan surat pemanggilan buat tersangka, untuk hari Jumat ini pukul 10:00 WIB di ruang penyidik unit PPA Satreskrim Polres Bekasi Kota,” ujarnya pada Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: KUR BRI 2024 : Cek Disini Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Lengkapi Syaratnya Segera

Kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum ASN BNN itu berawal saat YA (29) yang bukan lain adalah sang istri pelaku, mengaku jadi korban KDRT oleh AF (41) dan melaporkan kejadin tersebut kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi pun langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan dokter forensik hingga AF sang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.***

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah