Negosiasi Terhadap Platform Digital, Presiden Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Indonesia

- 20 Februari 2024, 19:01 WIB
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.*
Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit menemukan titik temu dan saya juga benar-benar mendengarkan aspirasi rekan-rekan pers sebelum menandatangani," katanya.

Kepala Negara terus melakukan penggalangan aspirasi, mendapat tanggapan yang beragam dari banyak praktisi media konvensional dann pihak platform digital.

Baca Juga: Anies Baswedan Satu-satunya Capres yang Hadiri Langsung Deklarasi Kemerdekaan Pers

Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya “Perpres Publisher Rights” di Indonesia.

"Platform digital besar juga memiliki aspirasi yang berbeda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya, dan setelah mulai ada kesepahaman, mulai ada temuan, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang terus mendesak perwakilan perusahaan pers dan asosiasi media untuk mendorong terus, akhirnya saya menaikkan Perpres kemarin," bebernya.

Baca Juga: Mahfud MD Dukung Penuh PWI Bangun Grha Pers Pancasila di Daerah Istimewa Yogyakarta

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kembali tujuan awal penandatanganan “Perpres Publisher Rights”, yaitu jurnalisme berkualitas tinggi yang menghindari konten negatif dan meningkatkan kemajuan Pers Indonesia.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah