Ini Dia 8 Ruas Jalan Tol Yang Akan Terkena SKB Pembatasan Operasional Angkutan Lebaran 1445 Hijriah/2024

- 14 Maret 2024, 11:35 WIB
Ilustrasi jalan tol yang akan terkena pembatasan
Ilustrasi jalan tol yang akan terkena pembatasan /

 

PR KUNINGAN – Libur Lebaran 2024 bagi masyarakat Indonesia akan menjadi kesempatan  tradisi tahunan untuk mudik atau pulang kampung. Pengaturan Operasional Angkutan Barang akan menjadi perhatian khusus pemerintah saat libur lebaran mendatang yang menjadi hal utama demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.

Akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak pada masa liburan lebaran nanti. Sehingga melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.

Baca Juga: Di Semarang, Banjir Akibatkan Perjalanan Kereta Api Terlambat, PT KAI Ungkap Hal ini

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan SKB tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

Lewat SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga PUPR Hedy Rahadian.

Sementara itu, Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga: Di Kuningan, Anak Keterbelakangan Mental Bakar Rumahnya Sendiri Waktu Sahur

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok," ungkap Hendro.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Menurutnya perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol.

Baca Juga: Catat, Kemnaker Minta THR Lebaran Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri 2024: Enggak Boleh Dicicil

"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujar Hendro.

Ia menerangkan waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol. Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 waktu setempat.


Ruas jalan tol yang dibatasi ialah

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta:

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;

b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek. 

5. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan;

c) Cikampek - Palimanan - Kanci;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).
 
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan. 

7. Jawa Tengah:


a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional). 

8. Jawa Timur:

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.

 
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan: 

1. Sumatera Utara:

a. Medan - Berastagi; dan

b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.

 
2. Jambi dan Sumatera Barat:

a. Jambi - Sarolangun - Padang;

b. Jambi - Tebo - Padang;

c. Jambi - Sengeti - Padang; dan

d. Padang - Bukit Tinggi. 

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten:

a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;

b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c. Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon. 

7. Jawa Barat:

a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;

b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan

c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. 

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah:

a. Solo - Klaten - Yogyakarta;

b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;

c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan

d. Tegal - Purwokerto. 

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

 

11. Yogyakarta:

a. Yogyakarta - Wates;

b. Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c. Yogyakarta - Wonosari; dan

d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember. 

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x