PR KUNINGAN — Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah resmi disahkan oleh DPR RI. Dimana, agenda pembicaraan Tingkat II rapat paripurna hari ini mencakup pengesahan tersebut.
Setelah UU Desa disahkan DPR, maka masa jabatan kepala desa (Kades) kini jadi 8 tahun dan maksimal 2 periode, sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, merupakan salah satu poin dari RUU Desa yang dibahas bersama pemerintah.
Pada podium di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 28 Maret 2024, Supratman mengatakan, "Terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besar, ketentuan pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan."
Menurutnya, semua 9 fraksi di DPR setuju secara bulat bahwa RUU Desa dapat dibawa ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapur DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
Setelah itu, Puan Maharani, Ketua DPR RI, meminta semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa sebagai undang-undang.
Puan bertanya kepada peserta sidang, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Diikuti dengan ketukan palu pengesahan, peserta sidang menyatakan "Setuju".
Baca Juga: Puluhan Kampus Terlibat Program Magang Ilegal di Jerman, Kemendikbudristek Bakal beri Sanksi Tegas
Pembahasan RUU Desa
Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan secara garis besarnya sebagai berikut:
Dengan menambahkan pasal 5a, yang mengatur pemberian dana untuk konservasi dan atau rehabilitasi, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 disempurnakan. Selain itu, sesuai dengan kemampuan desa, tunjangan purnatugas diberikan satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.
Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ucap ‘Hatur Nuhun’ kepada Warga Jawa Barat yang Setia Menangkan Prabowo
Ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bahwa kandidat dapat dipilih paling banyak dua kali selama masa jabatan, serta ketentuan pasal 72 yang menyatakan bahwa sumber pendapatan desa harus memenuhi syarat untuk calon kepala desa dalam pilkades, diatur dalam pasal 34a.
Selanjutnya, ketentuan pasal 118 mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan pasal 121a mengenai pengawasan dan peninjauan UU.***