Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Ketentuannya

- 29 Maret 2024, 09:15 WIB
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024, Setara 2,5 atau 3,5 Liter Beras Premium
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024, Setara 2,5 atau 3,5 Liter Beras Premium /Pixabay

PR Kuningan - Zakat fitrah tentunya diwajibkan atas setiap umat muslim yang memiliki kelebihan rezeki baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan dan dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras yang akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Baca Juga: MKMK Resmi Tetapkan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Kena Sanksi Teguran

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, telah menyepakati dan menetapkan besaran zakat fitrah pada tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras atau sebesar Rp 40.000 bila dikonversikan dalam bentuk uang.

Dasar pertimbangan yang digunakan berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras.

Sementara, menurut Ketua Baznas Kab. Kuningan Drs. H. R. Yayan Sofyan, MM., usai pelaksanaan rapat mengemukakan, dari hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait, telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1445 H/2024 di Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau dalam bentuk uang sebesar Rp. 40.000.

Baca Juga: Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, UU Desa Disahkan DPR

“Nilai tersebut mengacu pada harga beras kualitas premium, yang saat ini dijual dengan harga Rp. 16.000/kilogramnya,” ujar Yayan.

Selanjutnya Ketua Baznas mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas. Adapun penerima manfaat zakat fitrah, sambungnya, ada  delapan golongan yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x