Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Zakat Fitrah dengan Uang
Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Adapun ulama yang memperbolehkan ialah Syaikh Yusuf Qardawi, Ulama Hanafi dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.
Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang harus setara dengan harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Besaran zakat fitrah ini pun harus disesuaikan dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.