Bolehkah Zakat Fitrah Dengan Uang? Ini Ketentuannya

- 29 Maret 2024, 09:15 WIB
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024, Setara 2,5 atau 3,5 Liter Beras Premium
Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2024, Setara 2,5 atau 3,5 Liter Beras Premium /Pixabay

Baznas akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar Datang, Inilah Amalan yang Bisa Dilakukan Pada Malam Lebih Baik Dari Seribu Bulan

Zakat Fitrah dengan Uang

Membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan. Adapun ulama yang memperbolehkan ialah  Syaikh Yusuf Qardawi, Ulama Hanafi dan Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan uang harus setara dengan harga beras 2,7 kg atau 3,5 liter atau 2,5 kg. Besaran zakat fitrah ini pun harus disesuaikan dengan kualitas beras yang layak dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x