PR KUNINGAN — Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah resmi disahkan oleh DPR RI. Dimana, agenda pembicaraan Tingkat II rapat paripurna hari ini mencakup pengesahan tersebut.
Setelah UU Desa disahkan DPR, maka masa jabatan kepala desa (Kades) kini jadi 8 tahun dan maksimal 2 periode, sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, merupakan salah satu poin dari RUU Desa yang dibahas bersama pemerintah.
Pada podium di ruang rapat Paripurna, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis 28 Maret 2024, Supratman mengatakan, "Terkait hasil pembahasan RUU desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan yang secara garis besar, ketentuan pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan."
Menurutnya, semua 9 fraksi di DPR setuju secara bulat bahwa RUU Desa dapat dibawa ke tahap pembicaraan tingkat 2 dalam rapur DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
Setelah itu, Puan Maharani, Ketua DPR RI, meminta semua fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa sebagai undang-undang.
Puan bertanya kepada peserta sidang, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"
Diikuti dengan ketukan palu pengesahan, peserta sidang menyatakan "Setuju".
Baca Juga: Puluhan Kampus Terlibat Program Magang Ilegal di Jerman, Kemendikbudristek Bakal beri Sanksi Tegas