Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, UU Desa Disahkan DPR

- 28 Maret 2024, 14:30 WIB
Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, UU Desa Disahkan DPR.* (Foto: Massa aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa 6 Februari 2024)
Masa Jabatan Kades Resmi Jadi 8 Tahun, UU Desa Disahkan DPR.* (Foto: Massa aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) sujud syukur usai pembahasan revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dilaksanakan, Selasa 6 Februari 2024) /PR Kuningan/

Pembahasan RUU Desa

Hasil pembahasan RUU Desa yang telah disepakati terdiri dari 26 angka perubahan secara garis besarnya sebagai berikut:

Dengan menambahkan pasal 5a, yang mengatur pemberian dana untuk konservasi dan atau rehabilitasi, ketentuan pasal 26, pasal 50a, dan pasal 62 disempurnakan. Selain itu, sesuai dengan kemampuan desa, tunjangan purnatugas diberikan satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Ucap ‘Hatur Nuhun’ kepada Warga Jawa Barat yang Setia Menangkan Prabowo

Ketentuan pasal 39 yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan bahwa kandidat dapat dipilih paling banyak dua kali selama masa jabatan, serta ketentuan pasal 72 yang menyatakan bahwa sumber pendapatan desa harus memenuhi syarat untuk calon kepala desa dalam pilkades, diatur dalam pasal 34a.

Selanjutnya, ketentuan pasal 118 mengenai ketentuan peralihan dan ketentuan pasal 121a mengenai pengawasan dan peninjauan UU.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x