Menurutnya, pelaku mengambil sebilah katana yang terbuat dari baja tahan karat sepanjang 50 sentimeter dengan tulisan "baton sword" dan sarungnya terbuat dari besi warna hitam dari mobil yang dikendarainya.
"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," bebernya.
Korban sempat ingin mengejar pelaku namun seketika tersungkur. Adapun hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sudut luar alis, serta luka lecet pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan lutut kiri.
Tampak potongan di dinding batang nadi sisi kiri dan potongan di dekat rongga dada kiri pada tulang iga ke-8. Sekira 900 mililiter darah dalam rongga dada kiri.
Tersangka dikenakan tindakan pidana pembunuhan berdasar Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***