297 Perkara Perselisihan Pileg Pemilu 2024 Mulai Disidang MK

- 29 April 2024, 13:18 WIB
297 Perkara Perselisihan Pileg Pemilu 2024 Mulai Disidang MK.*
297 Perkara Perselisihan Pileg Pemilu 2024 Mulai Disidang MK.* /PR Kuningan/Antara/Hafidz Mubarak A

PR KUNINGAN — Hari ini, Senin 29 April 2024 pagi, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif Pemilu 2024.

Berdasar siaran pers MK, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sidang MK perkara peselisihan pileg Pemilu 2024 itu diperiksa oleh tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi.

Panel satu terdiri dari Suhartoyo, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah sebagai ketua. Panel dua terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani sebagai ketua. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih sebagai ketua.

Panel satu memeriksa 103 masalah untuk pembagian, dan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 masalah.

Baca Juga: Gempa Pangandaran Hari ini Ternyata Akibat Subduksi Lempeng Indonesia Australia Menujam ke Eurasia

Sebelumnya, pada Selasa, 23 April 2024, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU untuk anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada tanggal 23 dan 24 April 2024, MK juga menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait.

Berdasarkan provinsi, Papua Tengah adalah provinsi dengan jumlah perkara PHPU Pileg 2024 yang paling banyak diajukan, dengan 26 perkara masing-masing dari Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Sebanyak 297 perkara tersebut terdiri dari 12 perkara DPD dan 285 perkara DPR/DPRD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, 171 perkara diajukan oleh partai politik, dan 114 perkara diajukan oleh pemohon individu.

Baca Juga: Ditemukan Kuburan Massal di RS Al-Shifa, Arab Desak Adanya Investigasi Internasional Bongkar Kejahatan Israel

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x