Selanjutnya, pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenhub akan dilakukan untuk kasus KDRT. Jika hasilnya positif, kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Cecep Kurniawan.
“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban kita dan menghindari larangan yang ditentukan,” katanya.
Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***