Viral Asep Pejabat Kemenhub Injak Al Quran, Dalih Sumpah tak Selingkuh ke Istri Malah Berujung Penistaan Agama

- 18 Mei 2024, 08:00 WIB
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK.*
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK.* /PR Kuningan/ANTARA

Selanjutnya, pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenhub akan dilakukan untuk kasus KDRT. Jika hasilnya positif, kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Cecep Kurniawan.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban kita dan menghindari larangan yang ditentukan,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah