Viral Pernikahan Mahar Emas Palsu, KDM dan Mantan Kepala KUA Pasahawan Kasih Paham si Pasutri Jangan Cerai

- 19 April 2024, 17:31 WIB
Kang Dedi Mulyadi (KDM) membahas masalah pernikahan mahar emas palsu yang viral dengan mantan Kepala KUA Pasawahan, Mahmuddin.*
Kang Dedi Mulyadi (KDM) membahas masalah pernikahan mahar emas palsu yang viral dengan mantan Kepala KUA Pasawahan, Mahmuddin.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Mendadak viral pernikahan mahar emas palsu, setelah ada pasangan suami-istri (pasutri) mengalami prahara gara-gara si istri merasa dibohongi dalam sebuah akad janji suci mahligai rumah tangga.

Dan, ternyata Kang Dedi Mulyadi (KDM) mantan Bupati Purwakarta dua periode langsung turun tangan setelah dirinya melihat kabar viral pernikahan mahar emas palsu.

Hal itu bukan tanpa alasan kenapa Kang Dedi Mulyadi sampai terpanggil. Pasalnya, KDM menjadi saksi dalam akad pernikahan M. Agung Derajat dengan Syifa Dwi Fauziyah, pada 30 Mei 2021 silam.

Kendati pesta pernikahannya sudah tiga tahun berjalan, ketika kasus ini mencuat pasca si istri kesal merasa dibohongi oleh pernikahan mahar emas palsu, dan menjadi buah bibir warga sekitar lingkungannya, maka menjadi viral.

Baca Juga: Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila

Saat itu, Kang Dedi Mulyadi menjadi saksi pernikahan, dan Mahmudin adalah sang penghulu yang pada pernikahan tersebut masih menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 17 April 2024.

KDM lantas menemui mantan Kepala KUA Pasawahan tersebut untuk membahas tentang sah atau tidaknya pernikahan mahae emas palsu tersebut. Dan, mencarikan solusi agar Agung dan Syifa tidak sampai bercerai.

Selain itu, sang istri Syifa hadir dalam diskusi bersama pengacaranya, Aa Ojat Sudrajat. Mahmudin menyatakan bahwa pernikahan pasangan tersebut masih sah karena semua syarat administrasi dan rukun nikah telah dipenuhi.

“Periksa administrasinya lengkap, ada wali, saksi dari kedua belah pihak, maharnya 10 gram emas,” tutur Mahmudin.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x