Kang Dedi Mulyadi berharap kasus ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat soal pencatatan pernikahan. Sebab dari kasus ini, muncul fakta bahwa mahar yang diucapkan tidak sesuai dengan yang diberikan.
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Caleg Terpilih Jika Ngebet Maju Pilkada 2024, KPU Jelaskan Begini
Mungkin peristiwanya banyak tapi baru satu ini yang mencuat. Nanti harus ada payung hukum, misalnya surat edaran dari Mahkamah Agung yang memerintahkan kepada petugas pencatat nikah untuk memeriksa bukti otentik mahar yang diserahkan.
"Contohnya, bila mahar berupa emas nanti dilengkapi surat belinya di mana, beratnya berapa, kalau uang dihitung dulu, dicek palsu atau tidak,” ujar KDM.***