Baca Juga: Waduh, Ratusan Mobil Suzuki Jimny 3 Pintu Ditemukan ada Masalah: Konsumen di Minta Lakukan Ini
"Pernikahan tetap sah jika ada dua saksi yang mengsyahkan dan rukunnya juga terpenuhi, yakni Islam, baligh, dan berakal," imbuhnya.
Ditukaskan Mahmudin, bahwa tidak ada kewajiban bagi penghulu atau petugas pencatat pernikahan untuk melakukan pengecekan terhadap mahar pernikahan, seperti apakah emasnya asli atau palsu. “Keluarga pengantin dan saksilah yang harus memastikan,” tegasnya.
Dalam kasusnya yang muncul sekarang, mantan Kepala KUA Pasawahan menyatakan, Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang merasa dibohongi memiliki hak untuk membatalkan pernikahan. Akan tetapi, pembatalan pernikahan akan berdampak pada status anak.
“Allah sangat membenci perceraian. Jika Anda masih mencintai satu sama lain, akan lebih baik untuk melanjutkannya. Dia menyatakan bahwa mereka memiliki hak untuk menggugat pengadilan agama jika pernikahan mereka sudah tidak sesuai lagi,” ujar Mahmudin.
Menanggapi pembahasan tersebut, Kang Dedi Mulyadi menyarankan pasutri itu untuk menentukan nasib perkawinan mereka sendiri. Lalu, KDM menyarankan agar masalah dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan masa depan anak.
Belajar dari kasus tersebut, KDM berharap ke depan tidak ada lagi soal pemberian mahar palsu. Gugatan perceraian sendiri, sebenarnya tidak sepenuhnya didasari oleh mahar emas palsu.
"Pernikahan Syifa bisa menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk lebih hati-hati. Mudah-mudahan tidak ada lagi kejadian seperti ini, dan jadi pelajaran semua untuk mengecek mahar yang diberikan,” tutur KDM.