Viral Asep Pejabat Kemenhub Injak Al Quran, Dalih Sumpah tak Selingkuh ke Istri Malah Berujung Penistaan Agama

- 18 Mei 2024, 08:00 WIB
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK.*
Istri terlapor pejabat Kemenhub berisinial VK (tengah) saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan suaminya AK.* /PR Kuningan/ANTARA

PR KUNINGAN — Terjadi banyak kejadian viral di Indonesia baru-baru ini. Setelah suami mutilasi istri di Ciamis, Intel Online Tentara Netizen Indonesia memburu oknum geng motor pembunuh setelah viral film Vina Sebelum 7 Hari, lalu selebgram mandi lumpur kritik pemerintah, terkini ada pejabat Kemenhub injak Al Quran.

Seorang pejabat Kemenhub injak Al Quran viral setelah video tersebar di media sosial X, pada Jumat 17 Mei 2024.

AK adalah inisial pejabat Kemenhub injak Al Quran, yang dalam cuplikan video viral tersebut seolah dia sedang bersumpah.

AK adalah pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjabat Kepala Kantor Otoritas Bandara (Otban) Wilayah X Merauke. Namun, yang viral menyebutkan AK sebagai pejabat Otban Wilayah I di Bandara Soekarno-Hatta.

Dia dilaporkan ke polisi oleh istrinya sendiri, bahwa Asep Kosasih, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, melakukan sumpah sambil menginjak Al Quran.

Asep Kosasih dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut saat ini sedang diproses di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Hotman Paris Sentil Pejabat Kudu Aktif Bantu Aparat Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon yang Masih Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, "Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," dikutip dari Antara, Jumat 17 Mei 2024.

Dia juga menyatakan bahwa timnya akan menyelidiki laporan tersebut dengan memeriksa pelapor hingga terlapor.

Ade Ary Syam Indradi mengatakan, "Setiap laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan."

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa penyelidik saat ini melakukan pendalaman.

Asep Dilaporkan Istri

Diketahui, laporan tentang dugaan penistaan agama tersebut dilaporkan oleh wanita berinisial VK, yang tak lain adalah istri dari Asep Kosasih. Kuasa hukum Inggris Sunan Kalijaga mengungkapkan apa yang dilakukan oleh suami kliennya.

Usut punya usut kejadiannya, Asep Kosasih meyakinkan sang istri dengan menggunakan Al-Qur'an, tetapi dia melakukannya dengan cara yang salah, menginjak Al-Qur'an.

Baca Juga: Persib Dapat Kebahagiaan Jelang Lawan Bali United di Leg 2 Champions Series BRI Liga 1

Sunan Kalijaga mengatakan, "Dia (AK) bersumpah untuk meyakinkan klien kami bahwa tidak melakukan perselingkuhan sehingga dia berinisiatif untuk meyakinkan ibu Vani dengan bersumpah menginjak Al Quran."

Dugaan KDRT

Sementara itu, Asep Kosasih telah diberhentikan dari jabatannya oleh Ditjen Hubud Kementerian Perhubungan. Dia dibebastugaskan untuk sementara karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Setelah dilaporkan secara internal ke Kemenhub melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara, Asep Kosasih dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus KDRT.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis 16 Mei 2024, Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan menyatakan, "Kami menyesalkan kasus KDRT yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X (Merauke) Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan untuk memudahkan penyelidikan."

Baca Juga: Kevin Sanjaya Tiba-tiba Saja Sampaikan ‘Gantung Raket’ Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

Selanjutnya, pemeriksaan terpadu yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian di Kemenhub akan dilakukan untuk kasus KDRT. Jika hasilnya positif, kasus tersebut akan ditindaklanjuti dengan sanksi internal sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil, kata Cecep Kurniawan.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, kita harus menaati kewajiban kita dan menghindari larangan yang ditentukan,” katanya.

Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah