BPK menyampaikan masalah pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang membutuhkan tindakan cepat, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua KPU Kuningan Tanggapi Begini
Pertama, penyertaan modal daerah (PMD) pada BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar tidak dapat dipercaya dan terdapat ketidakpatuhan yang mungkin bertanggung jawab kepada Pemprov Jabar.
Selanjutnya, biaya perjalanan dinas luar negeri yang ditanggung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah melanggar peraturan.
Karena itu, biaya modal gedung dan bangunan sebesar Rp8,2 miliar yang ditetapkan dalam kontrak tidak dipenuhi, dan denda keterlambatan sebesar Rp288,35 juta belum disetorkan ke Kas Daerah.
Selain itu, uang sebesar Rp135,18 miliar yang telah ditentukan untuk digunakan tidak digunakan dengan benar.
BPK menyarankan kepada Gubernur untuk meminta Kepala Biro BUMD, Investasi, dan Administrasi Pembangunan (BIA) bekerja sama dengan LPS terkait masalah ini. Ini termasuk simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi jumlah maksimal simpanan dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga.
“Untuk mengurangi dampak finansial yang mungkin dialami Pemprov Jabar,” katanya.
Selanjutnya, dia meminta Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat untuk mengawasi dan melaporkan perkembangan proses hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). Selanjutnya, memerintahkan Kepala Biro Kesra selaku KPA, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Kesra selaku PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah, dan BPP Biro Kesra untuk bertanggung jawab dan menyetorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk perjalanan dinas ke Inggris Raya yang melanggar peraturan untuk Program English for Ulama ke Kas Daerah.