Pemprov Jabar Dapat ‘Opini WTP’ dengan Catatan Krusial, BPK Temukan Hal ini?

- 22 Mei 2024, 11:35 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menghadiri Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024). /Biro Adpim Jabar /Metro Jabar

PR KUNINGAN — Pemberikan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan beberapa catatan krusial, seperti masalah kinerja Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023.

Di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Selasa 21 Mei 2024, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, menyatakan, "BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2023, termasuk evaluasi atas rencana aksi yang telah diimplementasikan."

Ahmadi menyatakan bahwa BPK menemukan beberapa hal penting, seperti kerugian besar yang dialami BPR Intan Jabar dan BPR Indramayu Jabar, serta masalah kepatuhan yang telah ditemukan.

Menurut hasil yang dilaporkan oleh BPK, pada 31 Desember 2023, BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar Rp213,04 miliar. Ini menyebabkan penurunan modal sebesar Rp141,16 miliar, yang menyebabkan rasio kecukupan modal (CAR) perusahaan turun menjadi 571,62 persen dan aset perusahaan turun menjadi Rp28,93 miliar.

Selain itu, BPK melaporkan bahwa BPR Indramayu Jabar mengalami kerugian Rp18,48 miliar pada periode 31 Desember 2023 sebagai akibat dari koreksi penyimpangan keuangan dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP). Ini berdampak pada penurunan modal dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aset lancarnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Kuningan Tanggapi Begini

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI menyatakan pula bahwa BPK menekankan masalah ketidakpatuhan dua BPR tersebut dalam menerima simpanan nasabah di atas Rp2 miliar, dengan jumlah simpanan pada BPR Intan Jabar (Perseroda) sebesar Rp38,82 miliar.

Selanjutnya, dia menyatakan bahwa bunga simpanan yang diberikan kepada PT BPR Indramayu Jabar melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp19,11 miliar. Akibatnya, simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS dan dapat menjadi tanggungan Pemprov Jabar jika terjadi masalah likuidasi.

Menurutnya, catatan ini harus menjadi titik fokus perbaikan bagi Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hasil Penemuan Masalah

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah