Kemudian, kepala OPD terkait, yang merupakan pengguna anggaran, diminta untuk memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,46 milyar ke Kas Daerah sesuai dengan peraturan.
Selain itu, dia meminta Kepala BPKAD dan Bendahara Umum Daerah untuk melakukan efisiensi belanja daerah pada tahun 2024 untuk menutupi hasil pajak sebesar Rp135,18 miliar yang digunakan kurang salur.
Dia menyatakan bahwa Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat harus menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Baca Juga: Ketua NPCI Kuningan Elon Carlan Ungkap Kenapa Dheva Anrimusthi Ikut Berlatih dengan Tasikmalaya
Selain itu, BPK menegaskan betapa pentingnya pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang efisien dan efektif karena setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD merupakan representasi, kepercayaan, dan harapan masyarakat akan kualitas hidup yang lebih baik.
Dalam hal ini, penting bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya mengejar opini WTP sebagai simbol prestasi semata, melainkan juga berkomitmen untuk membangun budaya keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Harus ada upaya lebih besar lagi dari semua pihak untuk memastikan penganggaran yang tidak hanya tepat guna tapi juga benar-benar memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat.***