Menurut lembaga peradilan, jika usia calon kepala daerah dibatasi hanya pada saat penetapan pasangan calon, warga negara atau partai politik yang tidak dapat mencalonkan diri atau mengusung calon kepala daerah yang baru harus mencapai usia 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati.
Baca Juga: Kawasan Mangrove Rusak Tertumpah Minyak, Pertamina Dituntut Bertanggung Jawab
Selain itu, MA berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 ditujukan kepada semua warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan, termasuk KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pertimbangan tersebut menyatakan, “terutama dalam mengakomodir kesempatan anak-anak muda untuk ikut serta membangun bangsa dan negara.”
Pada akhirnya, MA meminta KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 yang berkaitan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil walikota.***