PayTren Milik Ustaz Yusuf Mansur Izin Usahanya Dicabut OJK

- 16 Mei 2024, 11:25 WIB
Ust H. Yusuf Mansur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustad Yusuf Mansur, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Ust H. Yusuf Mansur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Ustad Yusuf Mansur, karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal. /Dok Pribadi/ARAHKATA

OJK menghukum PT PayTren Aset Manajemen (PAM) dengan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah karena melanggar peraturan pasar modal.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Ramayana Cirebon XXI Hari ini dan Harga Tiket Lengkap dengan Jam Tayang VINA Sebelum 7 Hari

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, "Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah, maka PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah."

Hasil pemeriksaan dan pengawasan menyeluruh yang dilakukan terhadap PT PayTren Aset Manajemen oleh OJK menunjukkan bahwa kantor perusahaan tidak ditemukan. PayTren juga tidak memiliki karyawan yang diperlukan untuk menjalankan tugas manajer investasi serta tidak dapat memenuhi permintaan tindakan.

Selain itu, PayTren tidak memenuhi persyaratan untuk memenuhi fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi komposisi minimum dewan komisaris dan direksi, dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

Dengan izin usaha perusahaan dicabut, PayTren akan menjadi tanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban kliennya sebagai manajer investasi.

Baca Juga: Harga Terbaru Mobil Listrik Wuling Cloud EV Resmi Dirilis, Ternyata Dibawah Rp410 Juta

PayTren harus menyelesaikan semua tanggung jawabnya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, dan perusahaan efek harus dibubarkan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan.

Maka, tidak diizinkan bagi perusahaan untuk menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan atau kegiatan apa pun, kecuali jika perseroan itu ditutup.​***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah