KSAD Kunjungi Rumah Korban, Tegaskan Tiga Oknum TNI AD yang Terlibat Tabrak Lari di Nagreg Layak Dipecat  

- 27 Desember 2021, 13:50 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah korban.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman berkunjung ke rumah korban. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

 

KUNINGAN TALK – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebut tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat peristiwa tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga diduga membuang jenazah korban layak dipecat.

Menurut Dudung, apa yang dilakukan tiga oknum TNI AD tersebut sudah di luar batas. Adapun peristiwa tersebut menimbulkan dua korban tewas, yakni Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

"Menurut saya ini layak (dipecat) karena apa yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan," kata Dudung di rumah korban di Limbangan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin Senin 27 Desember 2021.

Baca Juga: Kolonel dan Dua Prajurit TNI AD Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagrek Terancam Penjara Seumur Hidup

Dudung mengatakan tiga oknum tersebut, yakni Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A telah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari satuan asalnya.

Dia memastikan TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum yang ada untuk mengawal proses hukum kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi rumah dan makam para korban tewas akibat tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang diduga melibatkan oknum TNI AD.

KSAD bersama jajaran hadir ke lokasi pada pukul 09.00 WIB. Dudung berkunjung ke dua lokasi rumah korban, yakni rumah Salsabila (14) di Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, dan ke rumah Handi (18) di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah