Babak Baru Kasus Korupsi Desa Citemu, Kuwu S Siap Bongkar Semua Pihak Termasuk Nurhayati

- 9 Maret 2022, 16:37 WIB
Tersangka S sedang diapit oleh penasihat hukumnya , M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH.
Tersangka S sedang diapit oleh penasihat hukumnya , M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH. /Arif Rohidin /

 

KUNINGANTALK- Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, S mengaku siapa membongkar kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

Bahkan S berjanji akan membongkar kasus korupsi yang juga diduga melibatkan Nurhayati.

Nurhayati baru saja menerima Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait status tersangka dirinya.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Rabu 9 Maret 2022

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Rabu 9 Maret 2022

“S sudah menyatakan kesiapannya untuk menghadiri persidangan. Bahkan, dia akan membongkar semua kasus secara terang termasuk Nurhayati,” ungkap penasihat hukum S, M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH melalui siaran persnya, Rabu 9 Maret 2022.

Arief menambahkan kliennya merasa heran dengan pemberian SKP2 dari Kejaksaan Negeri kepada Nurhayati.

Padahal  terdapat bukti yang cukup tentang keterlibatan dalam perkaranya.

Baca Juga: Jelang Diklat Saka Wanabakti, Perhutani KPH Bandung Selatan Gelar Meeting

“Klien kami siap menjadi justice collaborator untuk membongkar habis semua pihak yang terlibat,” ungkap Arief.

Hal tersebut membuat S seolah olah menjadi tumbal dalam dugaan tindak pidana korupsi yang membelitnya.

Menurut S ada beberapa pihak lain yang juga ikut terlibat dan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Tentu klien kami mengharapkan persamaan dalam hukum sehingga siapapun yang terlibat harus mendapatkan sanksi,” tandasnya.

Mantan Kuwu Citemu, S didampingi M. Arief Normawan SH MH dan Dan Bildansyah, SH dalam menghadapi kasus hukumnya.

Baca Juga: Atalia: Perempuan Jawa Barat Harus Mandiri dan Memiliki Ketahanan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memberikan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Depok-Jakarta Kota Siang Sampai Malam, Rabu 9 Maret 2022

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi.

Setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah