Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin Sebut Nurhayati sudah Bebas  

- 2 Maret 2022, 07:49 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 1 Maret 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Selasa 1 Maret 2022 /ANTARA/Khaerul Izan

 

KUNINGAN TALK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) untuk tersangka Nurhayati kaitan kasus korupsi.

Kasus Nurhayati sendiri berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu Lukman Nurhakim pada tahun 2020 lalu, terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Cirebon, mantan Kepala Desa Citemu Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas tersebut diserahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon.

Namun setelah dilakukan penelitian, Kejari Kabupaten Cirebon mengembalikan berkas kasus Supriyadi untuk kembali ditinjau dan dilengkapi.

Setelah itu Nurhayati yang merupakan Bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terbongkar setelah Nurhayati, melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan Supriyadi kepada Ketua BPD Desa Citemu.

"Pada hari ini (Selasa, red) kami keluarkan SKP2 kepada Nurhayati, demi adanya kepastian hukum, agar tersangka Nurhayati bebas dengan status tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin di Cirebon, Selasa 1 Maret 2022.

 

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah