KUNINGAN TALK – Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) akan segera dikeluarkan Kejaksaan Agung segera untuk Nurhayati.
Wanita yang menjabat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie dikutip dari ANTARA, Selasa 1 Maret 2022.
Febrie juga mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
“Kami sudah cek ke JPU nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.
Baca Juga: Status Tersangka Hendak Dicabut Mahfud MD, Nurhayati Menangis Gembira