Sikapi Kasus Nurhayati, Anggota DPR Minta Polri Tidak Main-main dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan

- 1 Maret 2022, 15:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh /dpr.go.id/

 

KUNINGAN TALK – Kasus Nurhayati yang membongkar kasus korupsi, namun dijadikan tersangka harus menjadi peringatan bagi Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta Polri tidak main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan.

"Kasus Nurhayati adalah peringatan bagi Polri dan pihak-pihak terkait agar jangan main-main dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Pangeran Khairul Saleh dikutip dari ANTARA.

Dia berharap ke depannya tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat, dan citra lembaga penegak hukum.

Dia menilai alasan kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan "tidak sengaja", faktanya itu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.

Menurut dia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana ("whistleblower") dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu ("Justice Collaborators"), semestinya memberikan panduan awal yang jelas bagi penegak hukum.

"Surat Edaran MA tersebut seharusnya memberikan panduan awal bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ujarnya.

Pangeran menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada dasarnya masyarakat dapat berperan membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x