Sikapi Kasus Nurhayati, Anggota DPR Minta Polri Tidak Main-main dalam Menegakkan Hukum yang Berkeadilan

- 1 Maret 2022, 15:29 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh /dpr.go.id/

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota pada pekan lalu menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Dalam perkembangannya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat untuk menghentikan penyidikan terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon Kota.

“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin 28 Februari 2022.

Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Angung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.

Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat 25 Februari 2022.

Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon Kota tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa

Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU). ***

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah