Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Citemu yang Menimpa Nurhayati Menjadi Bahan Evaluasi Polri agar Tidak Terulang

- 2 Maret 2022, 17:31 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.(Foto: PMJ/HumasPolri).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo beri keterangan.(Foto: PMJ/HumasPolri). /

 

KUNINGAN TALK - Kasus dugaan korupsi Dana Desa yang menimpa Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu, Cirebon Nurhayati menjadi bahan evaluasi Polri dan jajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Menyikapi kejadian ini kami belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga bagian daripada analisis dan evaluasi (anev) dari Baraskrim Polri kepada jajaran baik di tingkat polsek, polres sampai di tingkat polda,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 1 Maret 2022 malam.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi Dana Desa di Citemu.

Penetapan Nurahayat sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pada minggu ini pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai penetapan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi menjadi preseden buruk.

 

Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin Sebut Nurhayati sudah Bebas  

Baca Juga: Kejaksaan Resmi Keluarkan SKP2 untuk Nurhayati, Kini Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Desa Citemu

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah