ICW Dorong Kapolri Evaluasi Kapolres Cirebon Kota Terkait Kasus Nurhayati yang Dijadikan Tersangka Korupsi

- 1 Maret 2022, 16:00 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar /ANTARA/

 

KUNINGAN TALK – Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Polri) diimbau segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon Kota.

Seperti diketahui, penyidik Polres Cirebon Kota menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.

Imbauan itu dilontarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui PeneIiti ICW, Kurnia Ramadhana seperti dilansir dari ANTARA.

Kata Kurnia Ramadhana, pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik bersangkutan berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.

Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar karena terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.

Kurnia menjelaskan, dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mereka menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup.

Sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya.

Dia juga menilai langkah hukum Polres Cirebon Kota terkesan dipaksakan terkait penetapan tersangka Nurhayati.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah